Ekonomi syariah atau sering biasa disebut dengan ekonomi islam adalah sebuah sistem ekonomi yang memberikan manfaat kepada sesama manusia. Pada dasarnya, sistem ekonomi syariah adalah ssstem ekonomi yang mensyaratkan adanya pengendalian harta kepada masyarakat sesuai dengan prinsip yang menjujung tinggi sebuah keadilan. Pengendalian dilakukan karena pada dasarnya manusia memiliki kecenderungan sifat untuk memiliki dan mengumpulkan harta, jika tidak ada upaya pengendalian maka akan mengakibatkan penimbunan harta yang berlebihan, harta yang mengendap dan tidak mengalir ke perekonomian akan menurukan produktivitas sektorior yang berujung pada tertahannya akselerasi ekonomi. Oleh karena itu, jika pengendalian harta dilakukan secara efektif harta akan mengalir optimal menuju investasi dan partisipasi sosial yang kemudian akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada dasarnya harta yang kita miliki adalah mutlak milik Allah SWT, yang dititipkan atau diamanahkan kepada kita sebagai hambanya untuk dikelola secara benar dan baik. Dengan terwujudnya optimalisasi sumber daya sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah, ekonomi akan tumbuh dan bergerak seperti, terbukanya lapangan pekerjaan dan terjaganya daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan membawa kemaslahatan untuk seluruh masyarakat tanpa membeda– bedakan golongan. Inilah islam, yang rahmatan lil ‘alamiin yang termasuk didalamnya ekonomi syariah suatu sistem ekonomi yang inklusif dan universal bagi semua manusia dan kehidupan.

Salah satu kelebihan dari ekonomi syariah jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional adalah pada kekuatannya, yang tahan akan gejolak krisis ekonomi. Karena telah membawa pada keadilan sosial, ekonomi syariah dipercaya

dapat menjadi formula penguatan ekonomi yang kokoh ditengah krisis. Seperti halnya yang menurut Pakar Ekonomi Syariah UNISSULA Dr. Ardian Adhiatma, beliau membenarkan adanya opini bahwa “ekonomi syariah memiliki daya tahan yang tinggi dengan adanya krisis”. Kekuatan ekonomi syariah ada pada dua komponen yakni konsep bagi hasil dan human skill. Dua komponen tersebut adalah kunci yang membuat ekonomi syariah memiliki daya tinggi dibandingkan dengan ekonomi konvensional.

Ekonomi syariah menonjolkan pada pelarangan terkait riba, dan juga penghindaran bunga yang kemudian diganti solusinya dengan lebih menekankan sistem bagi hasil. Kemudian mindset sumber daya manusia dalam ekonomi syariah adanya jaminan social baik masyarakat secara umum maupun yang ada di pemerintahan, contohnya pada pengenaan zakat yang wajib, infaq shadaqah yang sunnah. Semua digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan dan dilakukan sesuai dengan syariat islam.

Berdasarkan sejarah, ekonomi konvensional sudah berjalan kurang lebih 300 tahun yang lalu, sedangkan ekonomi syariah berdiri pada tahun 1972. Tetapi ini bukan menjadi masalah yang utama kemudian diasumsikan, bahwa kekuatan ekonomi syariah akan lebih rentan dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Hal ini telah dibuktikan secara nyata pada peristiwa krisis moneter tahun 1998 silam. Dimana yang mengambil peran di sini adalah lembaga keuangan syariah berupa bank. Bank Syariah yang pada saat itu masih menjadi bank syariah satu-satunya di Indonesia membuktikan bahwa, di tengah krisis keuangan, bank syariah mampu untuk tetap bertahan, bahkan pada saat bank-bank konvensional satu persatu mulai mengalami kerugian dan tumbang. Bank syariah dengan system syariahnya tampil sebagai penyelamat Negara dari bahaya kisis moneter. Bahkan, tanpa bantuan dana dari Negara sama sekali.

Menurut data yang diperoleh dari Islamic Information and Data, menyatakan bahwasanya Indonesia adalah Negara dengan populasi masyarakat Islam paling banyak dunia. Kurang lebih 229 juta jiwa penduduk Indonesia berstatus sebagai pemeuk agama Islam. Jumlah itu setara dengan 87% dari total penduduk Indonesia

menjadi pemeluk Islam. Selanjunya, pada tahun 2030 mendatang, diperkirakan jumlah muslim Indonesia akan terus bertambah sampai 245 juta jiwa (Islamic Information and Data, 2020). Maka, dengan jumlah penduduk muslim yang menjadi mayoritas dan akan terus bertambah hingga sepuluh tahun ke depan tersebut, Indonesia dianggap sangat berpotensi dalam mengembangkan system perekonomian yang berbasis syariah. Oleh karena itu semangat literasi ekonomi syariah sangat perlu untuk mulai digaungkan.

Bukti positif lain yang mengungkapkan bahwa Indonesia adalah Negara yang memiliki potensi baik untuk mengembangkan sistem ekonomi berbasis syariah, dilihat dari perkembangan lembaga keuangan syariahnya yaitu dengan didirikannya bank syariah dan banyaknya bank konvensional yang membuka anak perusahaan unit usaha, dalam sistem bank yang kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Asumsi ini diperkuat oleh sebuah penelitian tentang perkembangan perbankan syariah di Indonesia, yang menyatakan bahwa perbankan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak tahun 2000 sampai dengan 2014, dan mengalami peningkatan pesat mulai tahun 2008 sampai dengan 2014, dimana ada enam penambahan bank syariah di Indonesia (Nofinawati, 2015).

Peningkatan pesat sektor perbankan syariah sebagai salah satu sektor yang sangat berpengaruh dalam perkembangan ekonomi syariah secara umum di Indonesia saat ini, tentunya membutuhkan adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sebagai konsumennya. Sehingga dengan adanya peningkatan semangat literasi ekonomi syariah maka akan membangkitkan ekonomi syariah di Indonesia demi perekonomian Indonesia yang lebih baik.


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *