Profil
Tata Tertib dan Sanksi
Tata Tertib
Setiap pengunjung yang akan memanfaatkan fasilitas perpustakaan harus menaati tata tertib sebagai berikut:
- Pengunjung wajib mengisi buku tamu dan membawa kartu anggota;
- Pengunjung tidak diperkenankan meminjamkan kartu anggota kepada orang lain;
- Pengunjung tidak membuat kegaduhan yang mengganggu ketenangan di ruang perpustakaan;
- Pengunjung tidak merokok, makan, dan minum di ruang perpustakaan;
- Pengunjung tidak meninggalkan kertas bekas atau barang apapun di meja baca;
- Pengunjung tidak mencorat-coret koleksi perpustakaan maupun meja baca;
- Pengunjung dilarang merusak atau menyobek koleksi perpustakaan;
- Pengunjung tidak membawa koleksi perpustakaan ke luar perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman.
Sanksi-Sanksi :
- Pengunjung yang menghilangkan bahan perpustakaan diwajibkan menggantinya dengan bahan perpustakaan yang sama/ sejenis yang ditentukan oleh perpustakaan atau menggantinya dengan uang sesuai nilai bahan perpustakaan tersebut, termasuk denda keterlambatan.
- Bila pengunjung kedapatan dengan sengaja merusak bahan perpustakaan maka ia wajib mengganti bahan perpustakaan yang dirusak.
- Anggota umum yang menghilangkan kartu anggota akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bila pengunjung kedapatan dengan sengaja membawa bahan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman, maka akan dikenakan sanksi pembekuan keanggotaan untuk jangka waktu tertentu.
Profil
Layanan dan jam operasional
Perpustakaan Kemendagri menerapkan sistem layanan opened access, artinya pengunjung dapat mencari sendiri koleksi perpustakaan di rak buku. Berikut jenis layanan di Perpustakaan Kemendagri:
- Layanan Sirkulasi : Layanan peminjaman, pengembalian, pemesanan dan perpanjangan koleksi umum bagi anggota perpustakaan;
- Layanan Referensi : Layanan penyediaan bahan pustaka yang dapat digunakan di tempat, tanpa perlu dipinjam untuk dibawa pulang;
- Layanan OPAC;
- Layanan Audio Visual;
Jam Operasional:
HARI | JAM BUKA | TUTUP |
Senin s/d Kamis | 07.30 | 16.00 |
Jumat | 07.30 | 16.30 |
Profil
Visi dan Misi Perpustakaan Amir Machmud
Visi Perpustakaan Amir Machmud adalah “Menjadi perpustakaan khusus terlengkap bidang politik dan pemerintahan yang professional, modern dan prima.”
Misi Perpustakaan Amir Machmud yaitu:
- Menciptakan sistem layanan perpustakaan konvensional dan digital yang cepat, mudah, canggih, ramah, nyaman, dan informatif;
- Membangun pusat literasi politik dan pemerintahan dengan menyediakan bahan bacaan ilmu politik dan ilmu pemerintahan yang lengkap baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris;
- Menyediakan akses dan sumber informasi terintegrasi dengan perpustakaan lainnya di lingkungan Kemendagri yang dibutuhkan oleh seluruh pegawai Kemendagri dan tetamu daerah;
- Menjadi tempat rekreasi literasi dan menambah wawasan bagi para pemustakanya.
Profil
Selayang Pandang
Apalagi arti sebuah nama? Meski kita menyebut sekuntum mawar dengan nama lain, wanginya akan tetap semerbak, demikianlah kata-kata Juliet ketika merindukan kekasihnya, Romeo, dalam drama tragedi Shakespeare, Romeo and Juliet. Mungkin juga sebagian orang berpikir, kenapa perpustakaan Kementerian Dalam Negeri perlu nama?.
Penamaan terkait dengan Bahasa. Berbahasa bukan sekadar tindakan bertutur kata, berbahasa mengandung makna “mematri jati diri bangsa”. Bagaimanapun juga, Indonesia (pernah) dikenal sebagai bangsa yang sangat santun, berbudaya, dan beradab. Sebagai bangsa yang beradab itulah, merupakan tindakan yang bijaksana jika kita selalu mampu menghargai dan menghormati keberadaan seseorang, siapa pun itu, tanpa harus selalu setuju dan mengikuti pendapat ataupun pilihannya.
Penamaan Perpustakaan Amir Machmud dibentuk berdasarkan Kepmendagri No 040-3739 tahun 2020 tentang Penamaan Perpustakaan dan Pencanangan Slogan Perpustakaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Penamaan Amir Machmud tersebut dipilih sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan dedikasi Amir Machmud sebagai Menteri Dalam Negeri periode 1969-1982.
Sejak perpustakaan di Kemendagri berdiri, tidak ada penamaan yang spesifik. Padahal, penamaan ini penting untuk memberikan identitas agar mudah diingat dan menjadi ciri khas dari perpustakaan tersebut, serta spirit sukses bagi pengelola dan pemustaka. Pada beberapa perpustakaan di kementerian/lembaga dan universitas, nama pada perpustakaan itu selalu ada. Biasanya, diambil dari nama tokoh terkenal dan berjasa bagi institusi yang bersangkutan, seperti misalnya: Perpustakaan Ali Alatas di Kemenlu, Perpustakaan Soepardjo Roestam di BPP Kemendagri, atau pun Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja di FH Unpad.
Perpustakaan Amir Machmud juga memiliki slogan “Suluh Bacaan Politik dan Pemerintahan”. Adapun filosofi slogan tersebut bermakna perpustakaan Amir Machmud dapat menjadi penerang bagi pemustaka dalam mencari sumber informasi sekaligus referensi terkait politik pemerintahan. Suluh juga bermakna obor, artinya dengan referensi bacaan yang berkualitas perpustakaan dapat menjadi pusat literasi ilmu politik pemerintahan. Dengan begitu perpustakaan berperan dalam mewujudkan masyarakat berpengetahuan dan berkarakter.
Perpustakaan Amir Machmud merupakan perpustakaan khusus. Tujuan perpustakaan khusus adalah untuk memenuhi kebutuhan beban perpustakaan/informasi di lingkungannya dalam rangka mendukung pengembangan dan peningkatan lembaga maupun kemampuan sumber daya manusia. Saat ini Perpustakaan Amir memiliki ruang seluas ± 200 m² lokasinya terletak di Gedung F Lantai Dasar, Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat. Perpustakaan juga dilengkapi dengan berbagai teknologi mutaakhir yang mendukung kemudahan berbagai layanan bagi pemustaka sebagai bentuk otomasi perpustakaan (library automation).
Perpustakaan Amir Machmud terus dikembangan menuju perpustakaan khusus yang modern dengan konsep world class library. Perpustakaan ini juga sudah menggunakan e-library, pengembangan repository, jurnal elektronik, dan juga e-pustakawan. Hal ini merupakan modal untuk pengembangan perpustakaan di masa mendatang.