Apa pun kontroversi yang muncul, fakta saat ini adalah UUD 1945 sudah diamandemen satu kali yang pengesahannya dilakukan dalam empat tahap; dan setelah UUD 1945 diamandeman ternyata banyak muncul masalah yang memerlukan jawaban sebagai produk analisis dari optik Hukum Tata Negara dan Ilmu Konstitusi.