Text
Tata Cara Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Salah satu dari konsekuensi dari berlakunya undang-undang Nomer 1 Tahun 2004 adalah berlakunya penyelenggaraan kewenangan administratif kepada kementerian negara/lembaga. Kewenangan administratif ini meliputi kewenangan melakukan perikatan atau tindakan-tindakan yang mengakibatkan terjadinya penerimaan dan pengeliaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memeintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.rnrnSebagaimana kita ketahui bahwa selama ini fungsi pengujian dan pembebanan ini dilaksanakan oleh Departemen Keuangan cq Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ddeengan cara penebitan Surat Perintah Membayar(SPM). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara penerbitan SPM ini dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.rnrnBuku Tata Cara Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan dan pengadministrasian endahara dalam Pengelolaan APBN/APBD" ini dimaksudkan untuk membantu kementerian negara/lembaga dalam menyusun kontrak-kontrak pengadaan barang/jasa dan membantu pengadministasian baik sebelum maupun sesudah SPM diterbitkan."
Tersedia | SJN00001819 | 351.72 HER t | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain