Text
Peradilan Adat: pergeseran politik hukum, perspektif undang-undang otonomi khusus Papua
Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, dan pendekatan perbandingan. Analisis penelitian menggunakan teori negara kesatuan, teori hirarki/sinkronisasi perundang-undangan, teori hukum responsif, teori keadilan (restoratif), teori pluralisme dan multikulturalisme hukum, dan teori hak asasi / otonomi masyarakat hukum adat. Analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif menggunakan tehnik interpretasi. Hasil dan temuan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, hakikat peradilan adat pada masyarakat hukum adat di Papua merupakan lembaga penegak hukum dan penyelesai perkara adat yang tumbuh alamiah dan genuine dari dalam dan bersamaan lahirnya kesatuan masyarakat hukum adat.
Tersedia | SJN00001654 | 340.5 MOH p | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain