Text
Korupsi: konsep, tindakan pidana, dan pemberantasannya
Fenomena korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya dilakukan revisi dan reorientasi kebijakan pemberantasannya dalam konteks pembaruan hukum pidana.rnPembaruan hukum pidana dalam penanggulangan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, yang meliputi legal substance, legal structure, dan legal culture. Keberadaan undang-undang meski sebagai suatu necessary condition, tidak cukup menjadi sufficient condition jika tanpa adanya determining factor, yaitu political will, perilaku aparat hukum, konsistensi penerapan hukum, dan budaya hukum. Tindak pidana korupsi tergolong sebagai extraordinary crime, sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan extraordinary instrument.rnBuku penting ini berisi kumpulan tulisan-tulisan terpilih yang dihimpun dari berbagai makalah yang pernah disampaikan penulis dalam berbagai pertemuan ilmiah. Diawali dengan bahasan mengenai pemahaman konseptual tentang makna korupsi, kemudian pengaturan tindak pidana korupsi dalam dinamika hukum pidana Indonesia, hingga perlunya dukungan budaya hukum dalam pemberantasan korupsi.rnBuku ini sangat sesuai dengan mata kuliah Tindak Pidana Khusus maupun Tindak Pidana Korupsi sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan fakultas lain seperti ekonomi maupun sosial yang tersentuh tindak pidana korupsi.
Tersedia | SJN00001694 | 345.023 ELW k | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain