Text
Peradilan Etik dan Etika Konstitusi
sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan trersama dapat berupa norma-norma agama (religiaus norm), norma etika (ethical norm), dan norma hukum (legal norm). Ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saring melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama Iain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompteksitas kehidupan dalam masyarakat timbul perbenturan antarketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem itulah yang direspons secara aliran-aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivisme comte yang beipengaruh besar dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan dalam 'stuffen theori des recht' (pure theory of law)-nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh sosial, politik, ekonomi, dan apalagi pengaruh etika dan agama.
Tersedia | SJN00001681 | 340.110 JIM p | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain