Text
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Buku yang ada dihadapan pembaca membicarakan Hukum Perdata Islam atau yang biasa disebut figh muamalah, baik dalam pengertian umum maupun khusus. Hukum Perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat: (1)munakahat (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat hukumnya), (2) wirasah atau faraid (hukum kewarisan mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, harta warisan, serta pembagian harta warisan). Adapun dalam pengertian khusus, fiqh muamalah mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.rnDari pengertian di atas, dapat diketahui dan dipahami bahwa Hukum Perdata Islam adalah segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.rnrnBuku ini merupakan buah pikiran seorang yang sudah pakar dalam bidangnya menguraikan Hukum Perdata Islam secara cerdas, padat, dan bernuansa keilmuan yang tinggi, dapat dimiliki oleh semua pihak yang ingin mendalami Hukum Perdata Islam.
Tersedia | SJN00000921 | 297.43 ZAI h | Perpustakaan Amir Machmud (200) |
Tidak tersedia versi lain