Text
Cedaw: menegakkan hal asasi perempuan
Dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Indonesia, berdasarkan hukum, mengikat diri pada suatu perjanjian internasional dan menciptakan kewajiban serta akuntabilitas Negara untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi perempuan, menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.rnrnKonvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women- CEDAW-menggunakan standard dan norma HAk Asasi Manusia dalam instrumen internasional yang sudah ada, merupakan instrumen HAM perempuan yang komprehensif. Konvensi itu disebut juga sebagai International Bill of Rights for Women, Prasasti HAk Perempuan. Dewasa ini dunia menamakannya sebagai CEDAW.rnrnCEDAW berkembang dengan dinamis, yang memperkaya dan mengembangkan makna dari berbagai pelaksanaannya, penggunaannya, serta perjuangan penekun HAM perempuan. Rekomendasi Umum dan Observasi Penutup yang dirumuskan oleh Komite CEDAW semakin memperdalam pemahaman tentang hak asasi perempuan, semakin memperluas dan memperdalam makna CEDAW.rnrnMakna Hak Asasi Perempuan yang terkandung dalam CEDAW perlu dipahami oleh para pejuang Hak Asasi Manusia, utamanya Hak Asasi Perempuan, para legislator, para penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, polisi, para penekun dan pengajar gender dan hukum, serta masyarakat pada umumnya.
Tersedia | SJN00001178 | 323.34 ACH c | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tersedia | SJN00001179 | 323.34 ACH c | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain