Text
Hukum Pidana Internasional: dalam dinamika pengadilan pidana internasional
Dewasa ini pengajaran materi Hukum Pidana Internasional di indonesia masih mencakup kedua materi berikut ini: hukum tentang kejahatan internasional dan hukum tentang kejahatan transnasional. Mengingat perkembangan kejahatan internasional kini semakin merisaukan, sehingga materi hukumnya bertambah luas dan kompleks. Sebaiknya, pengajaran materi hukum pun diberikan secara terpisah demi pengembangan keilmuan yang lebih luas dan komprehensif. Buku ini menyajikan metode pengajaran Hukum Pidana Internasional tersebut, yang secara komprehensif membahas seluk-beluk Hukum Pidana Internasional; di antaranya: Pengertian, ruang lingkup, dan asal mula Hukum Pidana Internasional; Sumber, subjek, dan tujuan Hukum Pidana Internasional; Pengadilan Pidana Internasional perintis; Pengadilan Pidana Internasional Khusus; Pengadilan Pidana Internasional Campuran; dan Pengadilan Pidana Internasional Permanen. Referensi penting pengkajian dan model pengajaran Hukum Pidana Internasional yang disajikan dalam buku ini, antara lain membahas: (1) Uraian mengenai Hukum Pidana Internasional substansial yang tertera pada berbagai statuta pengadilan pidana internasional, dan tidak menyentuh Hukum Pidana Internasional prosedural; (2) Penggunaan istilah Hukum Pidana Internasional dimaksudkan untuk menunjuk ruang lingkup yang lebih sempit, yakni hanya kaidah hukum yang murni bersifat kaidah Hukum Pidana Internasional berupa pelanggaran serius atas martabat kemanusiaan (most serious crime against humanity), yang ditegakkan melalui pengadilan pidana internasional dengan yurisdiksi universal; (3) Kejahatan transnasional bukan merupakan substansi sebenarnya dari Hukum Pidana Internasional, karena pada akhirnya penegakannya justru melalui yurisdiksi pidana nasional; dan (4) Terutama di kalangan sarjana hukum pidana internasional, berkembang pandangan bahwa jenis kejahatan transnasional seperti terorisme dan narkotika, bobotnya sama dengan kejahatan atas martabat kemanusiaan; sehingga diusulkan menjadi yurisdiksi pengadilan pidana internasional.
Tersedia | SJN00001748 | 345 MAD h | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain