Text
Peran Pengawasan DPRD
DPRD sebagai wakil rakyat daerah memiliki fungsi sebagai berikut:rn1. Fungsi legislasi (penyusunan PERDA)rn2. Fungsi budgeting (penyusunan PERDA APBD)rn3. Fungsi controlling (pengawasan pemerintah daerah)rnrnDalam melakukan fungsi ke-3, pengawasan DPRD akan dilaksanakan terhadap seluruh siklus penyelenggaraan pemerintah daerah terutama LKPJ, APBD/LKPD AUDITED, serta TLHP BPK. Buku ini akan membahas lengkap permasalahan tersebut.rnrnBuku ini lahir karena penulis berharap pihak-pihak yang berkepentingan dapat menerapkan tata kelola yang baik demi meningkatkan kapasitas DPRD dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berstandar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
No other version available