Text
Judicial Review di Mahkamah Agung RI: tiga dekade pengujian peraturan perundang-undangan
Buku ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsepsi pengujian peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme yang diperlukan untuk menegakkan negara hukum yang demokratis di Indonesia.rnBuku ini memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Sejak pembahasan UUD/ konstitusi yang dilakukan oleh BPUPKI pada 1945, telah muncul usulan perlunya pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan termasuk pengujian konstitusionalitas undang - undang.rnSejalan dengan perkembangannya di Indonesia (tahun 2000), kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan yakni Undang - Undang UUD 1945 diberikan kepada MPR (TAP MPR Nomor III/MPR/2000), walaupun belum pernah dilaksanakan. Di samping MPR kewenangan pengujian tersebut masih diberikan sepenuhnya kepada kekuasaan kehakiman (Judicial Review) yakni Makamah Agung dengan objek peraturan perundang-undangan di bawah undang - undang terhadap undang - undang.rnBuku ini menganalisis pengujian peraturan perundang - undangan dan keterkaitannya dengan sistem hukum dan ketatanegaraan yang dianut, serta praktik pelaksanaannya di Mahkamah Agung.rnBuku ini sangat penting untuk dibaca oleh siapapun yang ingin mengetahui lebih dalam kelebihan, kelemahan, dan kesesuaian praktik judicial review di Mahkamah Agung dengan perkembangan hukum dan masyarakat.
No other version available