Text
Anak bukan untuk dihukum: catatan pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)
Buku ini memberikan penjelasan tentang anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak adalah anugrah Allah Yang Maha Kuasa sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam masa perkembangan fisik dan mental. Terkadang anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Walau demikian anak yang melanggar hukum tidaklah layak dihukum apalagi dimasukkan penjara. UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial masyarakat, dan bahkan mengkriminalisasi kenakalan anak. Oleh karena itu upaya responsif DPR dan Pemerintah adalah dengan merevisinya sehingga lahir UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
No other version available