Text
Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah
Persoalan agraria di Indonesia sejak jaman kolonial hingga era milenium ini tak pemah kunjung selesai, bahkan berkecenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini disebabkan oleh faktor kekeliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya tanah yang dituangkan dalam produk-produk hukumnya. Kesesatan cara pandang ini menyulut dan membesarkan konflik atas sumber daya tanah, baik secara vertikal maupun horisontal sekitar angka 2800 jumlahnya menurut BPN. Buku ini mencoba melakukan telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial, dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah. Ini menyiratkan pentingnya pemahaman variabel-variabel tersebut tidak saja bagi lembaga yang mengawaki pengelolaan sumber daya tanah, namun juga para hakim, pengacara, jaksa serta mahasiswa peminat hukum agraria. Membaca isi buku ini akan mengajak pembaca untuk menelusur kembali kebijakan dan pengaturan masalah sumber daya tanah sembari menatap bagaimana kebijakan negara (pemerintah) era transisi ini menyongsong diputuskannya tetap memakai UUPA sebagai dasar kebijakan dan pengaturan tanah di persada pertiwi. secara komprehensif atas
Tersedia | SJN00001867 | 346 MUC h | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain