Text
Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Korupsi sudah menjadi virus yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya, tentunya dengan melakukan reformasi di berbagai bidang. Untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, reformasi ini dilakukan baik dari segi substansi, struktur, maupun budaya hukumnya. Dari reformasi kebijakan hukum birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintahmaka akan ditemukan model ideal sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan upaya penyelesaian yang baik untuk mencegah penyelewengan uang negara dan perilaku koruptif dari oknum pejabat atau birokrat. Sentralisasi tersebut dapat membatasi instansi-instansi pemerintah di dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
No other version available