Text
Hukum Pidana Lingkungan: mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui optimalisasi kebijakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup
Buku ini mencoba membicarakan mengenai kebijakan hukum pidana dalam konteks Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rangka mencegah dan menanggulangi tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini. Kejahatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kejahatan di bidang ekonomi dalam arti yang luas, karena cakupan kriminalitas dan pelanggaran lingkungan lebih luas dari kejahatan konvensional lainnya, dampaknya mengakibatkan kerugian ekonomi negara yang luar biasa, selain juga berdampak pada rusaknya lingkungan hidup dan sumber daya alam.
No other version available