Text
Peran Internal Militer : Problem Tugas Perbantuan TNI
PROSES reformasi sektor keamanan yang sudah berjalan sejak reformasi politik 1998 telah menghasilkan beberapa tetapan dan capaian positif baik pada level regulasi, institusi maupun perubahan peran dan fungsi aktor-aktor keamanan. Salah satunya terlihat dari pemisahan peran dan struktur TNI dengan Polri yang selanjutnya diatur secara tegas dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun demikian, proses reformasi sektor keamanan yang telah bergulir sejak 1998 tersebut masih menyisakan beberapa agenda yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah terkait dengan masalah tugas militer dalam operasi militer selain perang (OMSP). Hingga saat ini pemerintah urung mengatur tugas perbantuan tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh TAP MPR-RI No. VIIl tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Di tengah kekosongan aturan tentang tugas perbantuan itu, justru muncul beberapa aturan yang bersifat parsial yang meligitimasi peran militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang bertentangan dengan prinsip negara demokrasi, supremasi sipil, negara hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini ditujukan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai praktik tugas perbantuan militer di Indonesia dan perbandingan pengaturannya di sejumlah negara lain. Selain untuk memperkaya literatur mengenai tugas perbantuan militer di Indonesia, memberikan pertimbangan kepada pemerintah, DPR, dan berbagai pihak terkait dalam merumuskan aturan tentang tugas perbantuan militer di Indonesia.
No other version available