Text
Kamus Hukum
Dalam Kamus ini disebut pula istilah-istilah asing terutama Belanda yang umum disebut dalam mengupas suatu masalah hukum, baik di perguruan tinggi, maupun di dalam praktek peradilan. Penyusun berusaha mengindonesiakan istilah-istilah asal asing itu, seperti yurisdiksi, akusator dan lain-lain.
No other version available