Text
Otonomi Daerah dan Desentralisasi Dilengkapi UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 2 Tahun 2015, serta UU Nomor 8 dan 9 Tahun 2015
Di negara kesatuan seperti NKRI, doerah tidak bersifat negara maka daerah tidak memiliki kekuasaan negara sepertf di fingkat pusat/nasional. Yang dimilikinya adalah wewenang sebagai turunan dari kekuasaan negara untuk mengurus urusan pemerintahan tertentu menurut asas-asas penyelenggaraan pemerintahan doerah. Desentrallsasi merupakan pembagian wewenang pemerintah pusat pada badan tertentu untuk menjalankan fungsi pemerintahan tertentu (desentralisasi fungsional) atau penyerahan wewenang secara vertikal pada daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan urusan pemerintahan tertentu yang ditetapkan sebagal urusan rumah tangga daerah (desentralisasi teritorial). Dalam rangka desentrallsasi fungsional, misalnya pemerintah pusat memberkan wewenang khusus pada badan otorita (Batam, Jatiluhur dan sebagainya.). Adapun daiam rangka desentralisasi terttorial, pemerintah pusat memberikan otonomi daerah poda daerah. Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan beberapa kewenangan yang sebelumnya tersentralisasi oleh Pemerintah Pusat. Dalam proses desentralisasi, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke doerah kabupaten dan kota di seluruh indonesia. Jika dalam kondisi semuia, arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat, sejak ditetapkannya kebijakan otonomi daerah, arus dinamika kekuasaan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah. Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dinilal sangat penting, terutama untuk menjamin ogar proses integrasi nasional dapat dipelhara dengan sebaik-baiknya. Hal ini karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya
Tersedia | sjn00003602 | 352.14 UTA o | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain