Text
Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Pedirian Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat BUM Desa, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam pasal 187 ayat (1) dinyatakan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa” kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan tentang desa yaitu dalam Bab VIII Badan Usaha Milik Desa Pasal 132. Di dalam buku ini akan dibahas bagaimana cara mendirikan BUM Desa, memilih pengurus/ pengawas, siapa yang mengangkat pengurus/pengawas, kegiatan apa saja yang berkaitan, siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung kerugian ketika BUM Des Pailit dan masih banyak perihal yang lain.
No other version available