Text
Hukum Agraria
Hukum Agraria di Indonesia telah mengalami perkembangannya yang sangat kompleks, ditandai dengan silih bergantinya kebijakan hukum di bidang Agraria dari zaman Kolonial Belanda, Jepang, hingga berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.rnBerdasarkan hal tersebut, diperlukan pengetahuan yang menyeluruh luas, dan terkini untuk memahami ruang lingkup permasalahan hukum agraria di Indonesia.rnBuku ini mengkaji tentang hukum agraria secara berurutan dan lengkap. Selain mempelajari secara umum asas, teori, definisi, dan sejarah peraturan hukum agraria di Indonesia, dibahas hal-hal yang mendasar mengenai kebijakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sebagai peranti lunak dalam mengatasi ketimpangan antara kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik tanah.rnBuku ini juga mengkaji secara tuntas peraturan penataan ruang secara luas, misalnya ruang angkasa, ruang di bawah tanah atau Landas Kontinen Indonesia (LKI) dan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut. Selain itu, buku ini juga membahas secara komprehensif kewenangan notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris, Hak Tanggungan, Landreform yang dikaitkan dengan UU Pemerintahan Daerah, serta pengaturan atas diperkenalkannya warga negara asing dapat memiliki tanah dan rumah tinggal di Indonesia dengan status hak pakai, dan lain-lain.
Tersedia | SJN00003837 | 346.04 SUP h | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain