Text
Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya : pemerintahan tidak langsung warisan kolonial yang inkonstitusional
Dengan buku ini saya berharap generasi pelanjut estafet cita- cita kemerdekaan Republik Indonesia ini mau membuka telinga, mata, hati, dan pikiran terhadap pemikiran dan konsepsi Founding Fathers, Pasal 18 UUD 1945, dan pemikiran yang terkandung dalam UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, dan UU No. 19/1965. Mereka tidak lagi tertutup kerak tebal yang dibangun oleh sosiolog, antropolog, ahli pemerintahan, ahli hukum tata negara, dan ahli administrasi negara konservatif pengikut mazhab romantisme masa lalu dan atavisme desa yang mengkeramatkan, mensakralkan, dan memuja-muja kehebatan Desa zaman lampau pra penjajahan, zaman penjajahan, dan zaman Orde Baru. Dengan terbukanya telinga, mata, hati, dan pikiran mereka terhadap pemikiran dan konsepsi Founding Fathers, Pasal 18 UUD 1945, dan yang terkandung dalam UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, dan UU No. 19/1965 maka Desa bisa dikonstruk ulang menjadi organ pemerintahan yang benar-benar lembaga pemerintahan (bukan unit pemerintahan palsu seperti sekarang) dengan fungsi utama menyejahterakan rakyat desa. Tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan publik tingkat dasar kepada rakyat desa, bukan hanya sebagai tussenpersoon/ mediator/broker yang menjembatani antara kepentingan Pemerintah Atasan dengan rakyat desa. Pemerintah Desa benar-benar dijadikan administratur pelayanan publik kepada warga negara (citizens) yang tinggal di desa.
Tersedia | SJN00004002 | 320.8 HAN p | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain