Text
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia
Perkembangan otonomi daerah yang sangat pesat dan signifikan telah menyebabkan adanya perubahan dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Hal ini ditandai setidaknya dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari eksistensi hubungan keuangan pusat dan daerah. Hal yang sangat mendasar adalah diubahnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berbagai peraturan pelaksanaan terbaru dari UU tersebut juga kemudian dikeluarkan, yaitu PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, dan lain-lain. Hubungan keuangan yang semula lebih banyak diterjemahkan sebagai dana perimbangan" dengan ruang lingkup yang meliputi Dana Bagi Hasil
No other version available