Text
Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Buku ini membahas tentang perlindungan HAM oleh MKRI pada term pertama 2003-2008 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie (the Jimly court) melalui pengujian konstitusionalitas undang-undang, Perubahan UUD NRI 1945 mentrasformasikan HAM sebagai hak-hak alamiah menjadi ketentuan-ketentuan konstitusional dan sekaligus membentuk MKRI dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Dalam menjalankan kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI menjalankan fungsi sebagai homan rights court jika dasar pengujian yang diberlakukan adalah Bab XA UUD NRI 1945. Dengan demikian perlindungan HAM adalah rationale keberadaan MKRI.rnrnTesis yang dipertahankan di sini adalah dalam menguji undang-undang MKRI seyogianya lebih memajukan perlindungn HAM dengan berpegang pada konsep hak-hak alamiah yaitu rights first -government second. Hal ini diimplementasikan ke dalam judicial reasoning putusan-putusan MKRI melalui the natural law theory of constitutional interpretation.
Tersedia | SJN00004303 | 341.48 TIT i | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain