Text
Pilkada Serentak, Hubungan Pusat & Daerah Dan Kebijakan Penanganan Covid – 19
Sejak Pemerintah mengeluarkan PeraturanPemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, telah banyak menuai kritik dari masyarakat. Kebijakan “gas dan rem” antara penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang dijalankan berbarengan cenderung kontradiktif. Kebijakan ini seolah menekan “gas dan rem” secara bersamaan. Hasilnya, memasuki bulan keenam Covid-19 kesehatan masyarakat kian memburuk, sementara ekonomi juga tidak kunjung pulih. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah pada awal munculnya pandemi Covid-19 Juga mengalam ketegangan’ karena perbedaan pandangan terkait kebijakan penanganan Covid-19 yang harus dilakukan oleh masing-masing kepala daerah karena Pemerintah Pusat tidak segera mengambil kebijakan.rnrnDi tengah-tengah bangsa Indonesia yang sedang menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak kunjung melandai, Pemerintah bersikukuh tetap menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Muncul pro dan kontra di masyarakat terkait tetap akan dilaksanakan atau ditunda lagi pada tanun 2021 penyelenggaraan Pilkadanya. Mereka khawatir Pilkada Desember 2020 nanti justru akan memunculkan klaster baru Pilkada. Akan tetapi Pemerintah sudah berupaya keras agar Pillkada tetap akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan standar protokol kesehatan yang ketat dan sejumlah sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Tersedia | SJN00004241 | 324.6 NIM p | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain