Text
Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum di Indonesia : Sebuah Reorientasi
Pendidikan hukum di Indonesia masih bersifat akademis dalam pengertian, tarafnya baru memberikan pengetahuan teoretis tentang hukum substantif kepada para peserta didik. Namun pengertian penting dari hakikat pendidikan hukum di Indonesia Adalah sesorang tidak mungkin menjadi praktisi hukum yang cakap dan menduduki profesi atau jabatan hukum tertentu tanpa memperoleh pengetahuan teoretis tentang hukum substantif yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan hukum di indonesia.rnrnKeprihatinan atas tiga isu utama yang menjadi isi buku ini (pendidikan hukum, ilmu hikum dan penelitian hukum) sama sekali bukan sesuatu yang baru. Banyak para yuris yang telah mengemukakan keprihatinannya atas isu-isu tersebut. Buku ini sebatas merangkum semua keprihatinan itu dan kemudian memberikan sumbang saran atas keprihatinan yang dihadapi bersama oleh kalangan yuris negeri ini, yang masih memiliki satu kepedulian bahwa golongan yuris sebenarnya dapat berbuat sesuatu untuk bangsa dan negara tercinta. Besarr harapan penulis semoga buku ini dapat menciptakan suatu diskursus yang menggugah di kalangan para yuris yang berkecimpung dalam dunia hukum dan masalahnya serta pembaca pada umumnya.
Tersedia | SJN00004244 | 340 TIT p | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain