Text
Ensiklopedia Fikih Indonesia 8 : pernikahan
Tidak selamanya menikah itu sunah. Kadang malah wajib, mubah, makruh, bahkan haram. Hukum pernikahan bisa berbeda-beda bagi tiap orang, tergantung kasusnya.rnrnDalam syariat Islam, demi menjaga garis keturunan dan kehormatan, ada famili yang tidak boleh dinikahi, misalnya ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, keponakan, termasuk saudari sesusuan.rnrnBukan hanya membahas tema menarik di atas, Ensiklopedia Fikih Indonesia ini juga dilengkapi pembahasan tentang rukun-rukun nikah, nikah yang bermasalah, termasuk juga bagaimana status hukum tentang terurainya tali ikatan pernikahan, seperti talak dan fasak.
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjam | SJN00004277 | R 297.577 AHM e | Perpustakaan Amir Machmud (Referensi) |
Tidak tersedia versi lain