Text
Legitimasi Perubahan Konstitusi : Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945
Perubahan pertama sampai dengan keempat UUD 1945 yang dilakukan MPR-RI, hakekatnya sudah dapat dikatakan sebagai penggantian UUD 1945, bukan lagi amandemen. Bagaimana MPR dapat melakukan perubahan apabila belum pernah menetapkan Undang-Undang Dasar terlebih dahulu. Konsolidasi naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, di sana-sini jelas terlihat adanya kejanggalan dan keganjilan, tidak klop" antara satu dan lainnya. Hasil kerja Komisi Konstitusi tidak pernah ditindak lanjuti oleh MPR-RI."
Tersedia | SJN00003955 | 342.910 HAR i | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain