Text
Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Hukum pidana di Indonesia saat ini secara historis terkait erat dengan hukum pidana Belanda. Harus diakui, dengan mewarisi hukum pidana Belanda, kita juga mewarisi karakternya yang berbasis pada konflik, yakni bahwa setiap masalah yang berkaitan dengan sengketa dan kerugian material akibat tindak pidana, harus diselesaikan melalui pengadilan—yang dipandang sebagai satu-satunya sarana untuk mencari dan memperoleh keadilan.rnrnPertanyaan besarnya: masih relevankah sistem hukum pidana yang berbasis pada pola penjeraan (penghukuman), sebagaimana kita warisi dari hukum pidana Belanda, dengan situasi Indonesia saat ini? Bagaimana jika kemudian hukum pidana direkonstruksi dengan pola mencari kemanfaatan bagi pelaku, korban, dan masyarakat?rnrnBuku Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ini akan menjadi tonggak penting untuk terus mencari dan menemukan arti kemaslahatan hukum. Para ahli hukum dan siapa pun yang ingin melihat hukum berdiri tegak, harus membaca buku ini.
Tersedia | SJN00003852 | 345 ROM r | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain