Text
Performance Based Contract Pengadaan Barang/Jasa
Performance Based Contract/PBC atau Kontrak berbasis kinerja merupakan bagian dari trend pengembangan inovasi pengadaan barang/jasa. Meski aturan yang mengatur belum memadai, namun PBC bukan merupakan hal yang relatif baru di indonesia. Yang pasti, tidak seperti kontrak yang saat ini laairn digunakan dalam praktek pengadaan barang/jasa, PBC lebih merupakan jenis kontrak yang memiliki karakteristik tersendiri, yaitu mengacu kepada aspek pemenuhan kinerja dari penyedia barang/jasa, yang aspeknya terdiri dari pemenuhan kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu. Tugas PBC ini tidak hanya mengembangkan standar kinerja di kalangan penyedia barang/jasa, namun juga memastikan bahwa tujuan pengadaan telah dipenuhi seefektif dan seefisien mungkin. Penerapan kontrak berbasis kinerja ini bisa meningkatkan hubungan kerja antara pemerintah dan penyedia barang/jasa menjadi lebih baik daripada yang diatur selama ini dalam pengaturan kontrak tradisional dan bahwa kualitas dari suatu layanan akan lebih tinggi sebagai hasil dari hubungan yang terus membaik. Menggunakan PBC dapat mengarah pada pengurangan biaya melalui rencana yang terorganisir dengan baik, staf yang cakap, penerapan teknologi inovatif oleh penyedia dan lainnya. Dengan menerapkan kontrak berbasis kinerja ini maka best value of product yang selama ini sering diagungkan sebagai tujuan pengadaan barang/jasa bisa lebih mudah dicapai dan diukur pemenuhannya oleh penyedia. Selain itu, dengan menerapkan standar kinerja yang jelas dan terukur di dalam kontrak bisa mengurangi penyimpangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang selama ini sering terjadi.
Tersedia | SJN00003639 | 658.7 WAW p | Perpustakaan Amir Machmud (600) |
Tidak tersedia versi lain