Text
Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengatasi Ketidakadilan Gender
Merupakan fakta sosial di mana kedudukan perempuan masih dianggap inferior terhadap kaum laki-laki. Ketidakadilan gender dalam bentuk perlakuan yang meminggirkan kaum perempuan (marginalization). menempatkan kaum perempuan pada posisi yang lebih rendah dari pada laki-laki (subordination), memberikan label atau penandaan terhadap perempuan (stereotype), menjadikan kaum perempuan sebagai sasaran kekerasan (violence) serta menjadikan posisi mereka pada situasi beban kerja ganda (double burden) hampir menjadi fenomena sosial yang tak berkesudahan.Konsep Hukum progresif, hakikatnya adalah keberanian mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum.
No other version available