Text
Perbandingan hukum: perdebatan teori dan metode
Sejak perkembangannya pada awal paruh kedua abad dua puluh, ilmu perbandingan hukum dibayangi oleh polemik keilmuan. Utamanya dalam realm epistemologi, perbandingan hukum dipertanyakan kevalidannya sebagai sebuah ilmu: adakah kajian ini absah disebut sebagai sebuah kajian yang memiliki sistem keilmuan sendiri, atau barangkali hanya merupakan cabang dari keilmuan hukum secara umum? Pertanyaan juga berkembang berkenaan dengan kemanfaatan kajian itu. Pandangan yang idealis terhadap ilmu ini menghasilkan metodologi yang sifatnya idealis, dan demikian pula yang praksis, lebih pragmatis. Ilmu perbandingan hukum karenanya saat ini dapat dilihat dari dua dimensi yang berbeda, baik itu theoretic-idealist-macro oriented maupun practical-pragmatic-micro oriented. Secara mendetail buku ini memaparkan perdebatan akademik keilmuan perbandingan hukum itu dalam dua topik utama, yaitu lima bab awal yang mendiskusikan secara detail perdebatan teoritis ilmu ini, sedang bab akhir membahas tentang pengalaman kajian perbandingan hukum di Indonesia. Para pengkaji hukum dari berbagai universitas dan kelompok kajian, peneliti hukum dan kebijakan, hingga para dosen maupun praktisi hukum tentu sangat berkepentingan untuk membaca buku ini.
Tersedia | SJN00003641 | 340.2 RAT p | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain