Text
Skema Inovatif Penanganan Permukiman Kumuh
Permukiman kumuh menjadi isu kebijakan tata ruang yang strategis di Indonesia karena adanya kecenderungan peningkatan luas permukiman kumuh. Sejak tahun 2008, 26% penduduk Indonesia di perkotaan menghuni kawasan permukiman kumuh. Kecenderungan peningkatan laju pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan secara empiris memicu potensi bertambahnya jumlah penduduk perkotaan yang bertempat tinggal di permukiman kumuh sebesar 32%. Untuk menghadapi tantangan program Indonesia Bebas Kumuh tahun 2020 serta penyepakatan global dalam New Urban Habitat Agenda 100-0-100 yang mencanangkan target 100% pemenuhan air bersih, 0% permukiman kumuh serta 100% pemenuhan sarana sanitasi pada tahun 2020 dilakukan berbagai program penanganan permukiman kumuh baik jangka pendek, menengah, maupun panjang yang melibatkan lintas pemangku kepentingan yang dilakukan melalui harmonisasi sektoral dan sinkronisasi hierarkis. Beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh meliputi: (1) keterpaduan program pembangunan infrastruktur, tata ruang, pertanahan, kelembagaan dan pemberdayaan, (2) penataan kampung tematik melalui program kemitraan pemerintah, swasta, dan masyarakat, (3) restrukturisasi dan penguatan kapasitas tiga pilar kelembagaan pembangunan perumahan dan perkotaan yaitu regulator, lembaga pembiayaan dan lembaga penyedia, (4) penguatan kapasitas komunitas keswadayaan, serta (5) pencadangan tanah yang dilakukan baik di tingkat nasional maupun daerah melalui sinergitas program dan kemitraan pelaku pembangunan perumahan dan perkotaan.
Tersedia | SJN00003491 | 363.5 BUD s | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain