Text
Pemolisian Konflik Keagamaan Di Indonesia
Buku ini berawal dari riset mengenai pemolisian konflik-konflik agama di Indonesia pasca-Orde Baru. Konflik-konflik agama di sini dikhususkan dalam dua bentuknya yang paling menonjol beberapa tahun terakhir, yakni konflik sektarian (intra-agama), yang diakibatkan oleh sikap anti-Ahmadiyah dan anti-Syiah, dan konflik terkait tempat ibadat (antar-agama).rnrnAda perkembangan yang patut disyukuri tapi juga disayangkan dalam pengelolaan kehidupan keagamaan di Indonesia pasca-Orde Baru. Di satu sisi, kekerasan kolektif antar-agama, seperti yang terjadi di Ambon, Maluku Utara, dan Poso (Sulawesi Tengah) sudah berhenti sejak sekitar sepuluh tahun lalu. Namun, di sisi lain, beberapa laporan menunjukkan peningkatan insiden konflik antar-agama, khususnya terkait rumah ibadat, dan konflik sektarian intra-agama (Islam), khususnya terkait Jamaah Ahmadiah Indonesia (JAI) dan komunitas Syiah.rnrnMeski cukup sering dibicarakan, masalah di atas jarang sekali ditinjau dari sisi pemolisian. Buku ini mencoba membahasnya, dengan dua pertanyaan utama. Pertama, mengapa pemolisian insiden konflik sektarian dan tempat ibadah tidak efektif pada kasus-kasus tertentu dan efektif pada kasus-kasus lainnya? Dan kedua, apa yang menjelaskan variasi dalam keberhasilan dan kegagalan pemolisian di atas?rnrnBuku ini tidak melihat polisi sebagai pihak yang berdiri otonom, melainkan menempatkannya sebagai bagian dari pemerintah (“birokrat pada tingkat-bawah”), di satu sisi, dan pihak yang “mencerminkan masyarakat di mana mereka bertugas”, di sisi lain. Dengan tilikan itu dan memanfaatkan sumber-sumber primer, buku ini mengungkap pemolisian konflik agama di delapan kasus: dua kasus anti-Ahmadiyah (Manis Lor, Cirebon, dan Cikeusik, Banten), dua kasus Sunni-Syiah (Bangil, Pasuruan, dan Sampang, Madura), dua kasus terkait gereja (HKBP Filadelfia, Bekasi, dan GKI Yasmin, Bogor), dan dua kasus sengketa masjid (Nur Musafir di Batuplat, Kupang, dan Abdurrahman di Wolobheto, Ende).rnrnBuku ini penting dibaca bukan saja oleh polisi, tetapi juga oleh pemerintah, pemimpin organisasi agama, pegiat organisasi masyarakat sipil, pengelola media massa, dan pihak-pihak lainnya. Agar sengketa terkait agama tidak berujung pada kekerasan, polisi memerlukan kemitraan dari semua pihak.
Tersedia | SJN00002692 | 305.8 RIZ p | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain