Text
Akuntabilitas Mahkamah Agung
“Sebagai puncak badan peradilan di Indonesia, sejatinya Mahkamah Agung melalui kewenangannya di bidang yudisial dan bidang non yudisial mampu melakukan perubahan dan penataan internal secara fundamental untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum. Namun faktanya, sejak reformasi 1998, lembaga tersebut belum mampu memenuhi harapan terhadap terbentuknya badan peradilan yang merdeka, berwibawa dan professional. Kinerja badan peradilan masih sering menuai kritik dari berbagai kalangan terkait penyalahgunaan jabatan dan perilaku tidak professional (unprofessional conduct) yang dilakukan oleh baik hakim maupun aparat pengadilan. Buku ini berisi pemikiran dari sejumlah akademisi di Indonesia, yang mengulas tentang pentingnya Mahkamah Agung melakukan perubahan dan penataan semua aspek internal tidak hanya terhenti pada tataran konsep, tetapi sekaligus pada tahap praktik nyatanya” – (Laksanto Utomo)rnrn“Badan peradilan merupakan lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan pada konstitusi untuk menyelesaikan suatu sengketa dengan cepat, sederhana dan murah. Namun, pada praktiknya, proses tersebut belum tercapai seperti yang diharapkan masyarakat. Munculnya lembaga Arbitrase pun masih dianggap belum final hingga menyeret pejabat MA ke ranah hukum, Itu sebabnya, para akademisi menginginkan perbaikan atas lembaga tersebut”
Tersedia | SJN00002637 | 347.035 THE a | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain