Text
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana
Substansi karya tulis ini berkaitan dengan sanksi pidana yang selalu menimbulkan pro kontra dalam penerapan dan pelaksanaannya. Eksistensi terpidana mati mulai mencuat untuk diperdebatkan sejak semakin kesadaran masyarakat baik dalam negeri maupun di dunia internasional akan menjaga Hak Asasi Manusia. Yang tidak diketahui, hukum positif di Indonesia masih pidana sebagai salah satu pidana pokok diatur dalam Pasal 10 KUHP. Meskipun dalam perkembangannya terpidana mati yang diajukan peninjauan kembali, tetapi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 2-3 / PUU-V / 2007 tanggal 30 Oktober 2007 menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 281 ayat (1) UUD 1945.
No other version available