Text
Hukum Perikatan: penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW
Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan- hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum perikatan diatur dalam Buku III BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama, perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian atau yang lahir dari undang-undang, dan kedua, perikatan yang lahir dari perjanjian - berjanji tertentu. Ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku juga terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjaman-meminjam, dan lain-lain. Bahkan ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini mengatur pula sabagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh pihak, yang perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian pun yang dibuat acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, diatur dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW. Atas dasar pentingya pasal-pasal tersebut, dalam buku ini dibahas satu per satu pasal tersebut, beserta penjelasan atas masing-masing pasal agar pembaca, khususnya mahasiswa, dapat memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Hal ini penting karena berdasarkan pengalaman penulis sebagai pengajar mata kuliah Hukum Perikatan dan Hukum Kontrak, ternyata mahasiswa masih sangat memahami makna-makna pasal-pasal BW. Selain itu, dengan memahami makna-makna yang terkandung dalam pasal- pasal tersebut, setiap orang akan dapat dengan mudah memahami hukum kontrak.
No other version available