Text
Hasil Eksaminasi Putusan PK Perkara Sudjiono Timan dan Bunga Rampai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Akademisi dan pakar hukum di Indonesia sendiri melihat keanehan dalam PK yang diputuskan oleh MA. Atas dasar itu, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menggelar diskusi hasil eksaminasi atas putusan PK No 97/PK/PID.SUS/2012 terdakwa korupsi BLBI Sudjiono Timan itu. Majelis Eksaminasi mendorong jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PK yang membebaskan Sudjiono Timan dari hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp269 milyar. Tim eksaminator menyimpulkan terjadi kesesatan hukum.
Tersedia | SJN00001749 | 345.023 HAS | Perpustakaan Amir Machmud |
Tersedia | SJN00002603 | 345.023 HAS | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain