Text
Paham Peraturan Daerah (PERDA): berspektif HAM (Hak Asasi Manusia)
Salah satu tujuan negara yang utama adalah memajukan dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Pemerintah di tingkat Nasional dan Daerah dan Anggota Parlemen (DPR dan DPRD) melalui salah satu fungsinya di bidang pembuatan perundang- undangan adalah menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif, sejahtera, adil, makmur, bebas dari rasa takut dan dari diskriminasi. Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah dan wakil rakyat kita memiliki potensi melanggar HAM sehingga perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam pembuatan dan penyusunannya.Buku ini mengajak kita yang terlibat dalam pembuatan kebijakan dan perundang-undangan bahkan sebagai masyarakat yang awam sekalipun untuk tahu bagaimana Perda berperspektif HAM tersebut dan memahami Perda yang telah mengabaikan aspek kemanusiaan kita sebagai manusia. Buku ini juga mengajak kita memahami bagaimana Perda yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang.
Tersedia | SJN00002312 | 349 NUK p | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain