Text
Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi : regulasi dan konvergensi
Teknologi informasi berkembang sangat pesat mengikuti kecenderungan global. Masyarakat Indonesia pada hari ini merupakan komunitas yang sangat haus informasi tentang apa pun dan nyaris menjadi ?gur masyarakat yang ”info-junkies”. Sebelumnya informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak”halal” kini bandul informasi bergerak ke arah kebebasan yang hampir tanpa kendali seiring dengan menguatnya isu HAM yang memberikan kontribusi bagi perlindungan hak-hak mendasar bagi warga masyarakat, termasuk dalam mendapatkan informasi. Dalam konteks ini, kebebasan memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hak-hak pribadi atau hak-hak privasi (privacy rights). Kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Bahkan di negara seliberal Amerika Serikat pun kebebasan memperoleh informasi tidak diperkenankan rnelanggar hak-hak pribadi seseorang. Fenomena ini menunjukkan salah satu argumentasi pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemahaman hukum.
Tersedia | SJN00002135 | 343.099 DAN h | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain