Text
Hakim: Antara pengaturan dan implementasinya
Buku ini berisi mengenai kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 UUD Tahun 1945). Di dalam Kekuasaan Kehakiman terdapat jabatan Hakim sebagai unsur pelaksana dari Kekuasaan Kehakiman itu sendiri. Jabatan Hakim saat ini mengalami berbagai permasalahan dalam implementasinya. Buku ini mengupas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh hakim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya.
No other version available