Text
Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik
Penegak hukum dalam perkara tidak dapat hanya mengandalkan peraturan undang-undangan saja, tetapi dituntut untuk menemukan hukum yang ada di dalam masyarakat. Dalam hal demikian maka yang dibutuhkan suatu pemahaman holistik dengan pendekatan pluralisme hukum, sehingga dalam perkara termasuk kontrak, penegak hukum dapat memadukan dengan baik antara hukum negara (state lan), hukum kodrat (agama, etika, moral), dan hukum yang hidup di d lam masyarakat (lan hidup). Dengan pendekatan pluralisme hukum demikian diharapkan hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan tiga nilai dasar penopang hukum uang oleh Gustav Radbruch disebut sebagai Idee des rechts yang mencakup keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Suatu tugas yang tidak ringan memang untuk mewujudkan nilai tersebut secara proporsional karena ketiganya berada dalam situasi (spannungsverhaltnis). Hal yang terjadi, maka skema yang diutamakan adalah keadilan karena demikian, hukum itu adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dengan demikian, tercipta hakim berhati nurani sehingga dapat terwujud pengadilan berhati nurani (hati nurani pengadilan).
No other version available