Text
Metodologi Penelitian Hukum
Hukum bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya merupakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang undang-undang atau peraturan-peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu (disiplin) ilmu yang memiliki kelengkapan metode penelitian, penelahaan dan pemahaman yang lebih luas dan rumit. Dengan kata lain perkembangan tersebut membuat para ahli hukum dihadapkan pada berbagai permasalahan mengenai hukum dengan tuntutan pemecahan secara metodologi. Namun tidak dapat dihindari bahwa metode yang cocok dipakai untuk suatu Analisa permasalahan tidak dapat dipisahkan dari “kaca penglihatan” atau konsep pemaknaan hukum oleh seorang pengkaji mengenai hakikat dari hukum. Untuk melakukan kegiatan analisis maka kegiatan penalaran tersebut harus diisi dengan materi pengetahuan yang berasal dari suatu sumber kebenaran. Apabila bersumber pada rasio atau fakta maka kemudian dikenal sebagai paham rasionalisme. Sedangkan mereka yang menyatakan bashwa fakta yang tertangkap lewat pengalaman manusia merupakan sumber kebenara, mengembangkan paham epirisme.
Tersedia | SJN00001986 | 340.072 BAM m | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain