Text
Pemerintah Daerah di Indonesia: hukum administrasi daerah
Untuk memenuhi salah satu tuntutan masyarakat saat bergulirnya reformasi adalah adanya otonomi daerah. Dimana Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh pada pemerintah daerah untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Daerah Otonom). Sehubungan dengan itu dibutuhkan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dinamakan Peraturan Pemda di Indonesia yang mengatur pokok-pokok pengertian pemerintah pusat dan daerah, administrasi pemerintahan di daerah, administrasi pemerintahan di desa dan kelurahan, kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Dilengkapi pula dengan peraturan-peraturan pemerintahan di daerah sebelum kemerdekaan (Hindia Belanda) dan peraturan-peraturan pemeringahan daerah lain.
Tersedia | SJN00001963 | 352 KAN p | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain