Text
Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegasrnmenghendaki agar dalam era sistem pemerintahan daerah ini yang sentralistik menujurndesentralistik, pemerintah daerah dan masyarakat serta seluruh komponenrnstakeholder. Pemerintah harus mampu mengarahkan berbagai kebijakan dalam wujudrnkerangka implementasi kebijakan otonomi daearh pada suatu titik percepatanrnkesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan optimalisasirnperan serta masyarakat dalam proses berjalanya otonomi daerah dalamrnpembangunan.rnPenulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentangrnurgensi perencanaan pembangunan daerah dalam era otonomi daerah serta hambatanrndan strategi pelaksanan rencana pembangunan daerah dalam era otonomi daerahrnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitianrnhukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukumrnsekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakanrnpendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.rnPerencanaan pembangunan dalam suatu negara atau masyarakat yang dapatrndiusahakan mulai dari ekonomi, sumber daya alam, sumber daya manusia danrninfrastruktur karena output dari perencanaan pembangunan daerah adalahrnpemerintah daerah haruslah mendorong agar tercapainya sebuah rencanarnpembangunan yang berdasarkan perencanaan daerah. Penyusunan rencana akanrnsealalu menghadapi hambatan-hambatan dalam bentuk ketidakmauan danrnketidakmampuan penyusun rencana menangkap filosofi dan otonomisasi daerah
Tersedia | SJN00001706 | 307.14 SJA p | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain