Text
Politik Hukum Pencegahan dan Penanggulangan Judicial Corruption Lembaga Peradilan
“Buku ini penting dan strategis dalam diskursus perbaikan Lembaga Peradilan diIndonesia. Seperti kita ketahui, isu dan fakta judicial corruption di Lembaga Peradilan telah dan terus menjadi sorotan publik. Sepanjang fenomena judicial corruption di lembaga peradilan belum diselesaikan dan restrukturisasi lembaga peradilan secara fundamental tak kunjung dilakukan, maka wacana-wacana maupun nilai-nilai yang dipaparkan dalam buku ini akan selalu menjadi alternatif pilihan strategi politik hukum dalam upaya mencegah dan menanggulangi judicial corruption di lembaga peradilan’.’ (Mustafa Kamal, S.Si. – Anggota DPR Rl)“Buku ini dapat dijadikan acuan dalam penelitian ilmu hukum. Kebanyakan kajian dan penelitian hukum masih menggunakan salah satu dari dua paradigma, yaitu paradigma rasionalisme dan empirisme. Kebalikan dari itu, buku ini memilih menyajikan bahan-bahan hukum yang dianalisis dengan menggunakan paradigma paling maju dalam paradigma ilmu hukum, yaitu paradigma hermeneutika. Dengan demikian selain dari substansi, buku ini juga dapat dijadikan acuan bagi mereka yang ingin mengenal penelitian ilmu hukum dengan paradigma hermeneutika.”
Tersedia | SJN00001773 | 364.132 AUL p | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain