Text
Konsep Sistem Pertahanan Nonmiliter
Sudah lebih dari satu dekade,system pertahanan untuk menghadapi ancaman nonmiliter diundang-undangkan tetapi sampai sekarang belum ada yang memikirkan konsep system implementasinya. Akibatnya, NKRI tidak memiliki pertahanan untuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter, khususnya yang berada di luar jangkauan militer. Padahal, ancaman nonmiliter di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara (poleksosbudag) sangat berbahaya bagi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan Bangsa dan NKRI.rnrnUntuk itulah, buku ini hadir dengan menyampaikan konsep Sistem Pertahanan Nonmiliter (Sishanonmil), suatu system pertahanan yang bukan sekadar menjadi system pendukung pertahanan militer sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 2 UURI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, melainkan suatu sistem tersendiri dalam Sishanrata sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7ayat 3 UURI No. 3 Tahun 2002 itu.rnrnBuku ini sebaiknya dibaca dan diimplementasikan oleh segenap komponen bangsa, di kalangan sipil, militer, pemerintah, swasta, ormas/orpol, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dsb. Dengan demikian, setiap komponen bangsa memahami kedudukan, fungsi, dan peranannya dalam keseluruhan Sishanrata.rnrn“… Izinkanlah saya memuji mitra-mitra Bhayangkari saya, LulusanAkademi Militer Nasional tahun 1964 yang didorong oleh kecintaan kepada Bangsa dan Negaranya telah menyumbangkan sebuah pemikiran berjudul “Sistem Pertahanan Non-Militer” yang hari ini disajikan kepada Dewan Pertimbangan Presiden. Demi tuntasnya tugas, kedepan masih dituntut sebuah kegiatan Sosialisasi Nasional yang sistematis dan terencana yang dari sekarang ingin saya peringatkan bahwa ganjalan terbesar yang akan dihadapi adalah persepsi keliru, mind-set yang salah tetapi mengaku benar, menuduh orang mengunggulkan security approach dari prosperity approach bahkan menuduh orang akan menghidupkan Militerisme. Menghadapi ganjalan seperti itu saya sarankan untuk mengingatkan bahwa Amerika Serikat yang multirasial, multicultural tapi menyepakati hanya dua Partai Politik saja namun yang sering disebut Liberal itu tidak pernah kurang perhatiannya terhadap Kewaspadaan Nasionalnya, selalu menyelaraskan antara pendekatan Prosperity danSecurity-nya dan tidak pernah membuat dikotomi antara keduanya.”rnrn(Jakarta, 22 Oktober 2015, Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono)
Tersedia | SJN00001768 | 351.255 SUR k | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tersedia | SJN00001769 | 351.255 SUR k | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain