Text
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia, baik karena pemindahan hak dari orang pribadi dan badan kepada orang pribadi atau badan lainnya.
Tersedia | SJN00001586 | 333.2 MAR b | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain