Text
Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara
Pengujian konstitusional (constitusional review) walaupun telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal yang baru dalam sistem konstitusional negara kita. Pengujian konstitusional baru diadopsi oleh UUD 1945 melalui perubahan konstitusi oleh MPR pada tahun 2001 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C. Sejak dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2003 dan mulai berfungsi sejak 19 Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi telah akan terus menunaikan tugasnya, termasuk di antaranya melakukan pengujian konstitusional.rnrnKarya ini merupakan catatan eksploratif tentang perkembangan teori dan praktik gagasan pengujian konstitusional (constitusional review) di berbagai negara di dunia. Pembahasannya meliputi berbagai catatan sejarah perkembangan pemikiran dan penerapan mekanisme pengujian konstitusional, pola-pola atau model-model pelembagaan atau pengorganisasian fungsi pengujian di dalam sistem kelembagaan negara di dunia seperti di Austria, Jerman, Italia, Prancis, Rusia, Hongaria, Afrika Selatan dan Taiwan.rnrn
Tersedia | SJN00001570 | 342 JIM k | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain