Text
Hukum Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah menjadi penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945rnPemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahrnPemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
Tersedia | SJN00001567 | 342.07 SUL h | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain